Penguatan Kapasitas Dan Soliditas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Samosir Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024

Rabu, 18 September 2024
Penguatan Kapasitas Dan Soliditas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Samosir Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024

Samosir 18 September 2024.

Penguatan Kapasitas Dan Soliditas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Samosir Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024

Dalam kegiatan Rapat Kerja atau Bimtek tersebut, sebagai pemateri Kristian Redison Simarmata selaku Direktur Eksekutif SMI menjelaskan tentang dasar terlebih dahulu dalam paparannya, seperti pemahaman dasar tentang Etika dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mana adalah dasar dari prilaku dalam penyelenggara maupun pengawas Pemilu.

Pengertian dari Etika berasal dari Bahasa Yunani kuno, yaitu ethikos yang berarti "Timbul dari kebiasaan" dan juga ilmu apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral/akhlak. dan terdapat didalamnya prinsip-prinsip moral yang mengarahkan tindakan dan mengatur prilaku manusia, ada juga Etika normatif berbicara mengenai norma-norma yang menuntun prilaku manusia, untuk bertindak yang baik dan menghindari yang buruk.

Seperti Integritas didalamnya melekat Jujur, Mandiri, Adil, dan Akuntabel. Ada juga Professionalitas didalamnya Berkepastian hukum, Aksesibilitas, Tertib, Terbuka, Profesional, Proporsional, Efektif, Efesien, dan Kepentingan umum.

Sedangkan Kode Etik Penyelenggara maupun Pengawas Pemilu adalah sebagai actor utama, dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu sehingga sangat urgen adanya kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas.

Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman prilaku bagi penyelenggara atau pengawas pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu ( peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017), Kode Etik dimaksudkan untuk pedoman bagi penyelenggara pemilu agar memiliki integritas dan professional, Penyelenggara pemilu yang berintegritas dan professional berkontribusi bagi pemilu berintegritas. Jantung pemilu yang berintgritas mancakup 4 aspek utama ; 1. Akuntabilitas, 2. Transparabsi, 3. Akurasi, dan 4. Perilaku Etis.

Kristian Redison Simarmata juga menjelaskan tentag Demokrasi karena demokrasi tidak terlepas dari kata Pemilu, Demokrasi menjadi pilihan ideal hampir semua negara modern saat ini termasuk Indonesia, tujuannya adalah “ Membentuk Sistem Pemerintahan, Menjamin Sirkulasi Kekuasaan dan meneguhkan kedaulatan negara kesatuan”. Demokrasi adalah kehendak / kedaulatan rakyat. Bagaimana caranya ? Saluran demokrasi adalah pemilu sebagai manipulasi kedaulatan rakyat maka pemilu harus berlangsung demokratis, yaitu damai dan tertip, agar rakyat dapat menjalankan haknya memilih tanpa tekanan dan terror.

Pemilu yang demokratis perlu diatur tatacara dan tatakelola yang memenuhi asas bebas, jujur, adil dan transparan, serta akuntabilitas pemilu yang menghasilkan pemerintah yang terpercaya dan legitimed, tidak curang.

Peran Panwas kecamatan tidak lain yaitu Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang, sosialisasi peraturan dan pelanggaran pemilu, koordinasi antar lembaga serta meningkatkan partisifasi masyarakat dan didalamnya ada pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

Untuk Etos kerja Pengawas Kecamatan ada beberapa poin yaitu Beriorentasi proses menuju kualitas pengawasan yang prima, Proses adalah taat asas, prosedur, aturan, dan peraturan. Pelajari dan pahami tahapan pengawasan, Bekerja sebagai bagian ibadah, bukan sekedar dapat kerjaan dan insentif (gaji), Menolak kerja curang dan culas, Tolak tegas (Money Politic), Berkordinasi bersinergi dan bekerjasama menyukseskan pemilu jurdil (jujur dan adil), Tidak pergadang larut malam jelang hari pencoblosan.

Sumber:


Lainnya

Kamis, 17 Oktober 2024

Pematangsiantar 17 Oktober 2024PENGUATAN NILAI-NILAI KODE ETIK PADA PENYELENGGARA PILKADA 2024Dalam kegiatan Rapat Kerja

Jumat, 04 Oktober 2024

Sedang Bedagai 04 Oktober 2024Perekrutan Pengawas TPS dan Pengawas KPPS Pada Pemuli Serentak 2024 Kabupaten Serdang Beda

Selasa, 13 Agustus 2024

Kabupaten SamosirKementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kemitraan Patnership dan Perkumpulan Suluh Mu

Kamis, 08 Agustus 2024

Simalungun 08 Agustus 2024Peningkatan Kapasitas Kesekretariatan Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Bagi Pan

Senin, 29 Juli 2024

Kota MedanDalam kunjungan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI). Secara bertaha