Perekrutan Pengawas TPS dan Pengawas KPPS Pada Pemilu Serentak 2024 Kabupaten Serdang Bedagai
Jumat, 04 Oktober 2024
Sedang Bedagai 04 Oktober 2024
Perekrutan Pengawas TPS dan Pengawas KPPS Pada Pemuli Serentak 2024 Kabupaten Serdang Bedagai
Dalam kegiatan Rapat Kerja atau Bimtek tersebut, sebagai pemateri Kristian Redison Simarmata selaku Direktur Eksekutif SMI menjelaskan tentang dasar atau filosofis terlebih dahulu dalam paparannya, tentang Demokrasi, karena demokrasi tidak terlepas dari kata Pemilu, Demokrasi menjadi pilihan ideal hampir semua negara modern saat ini termasuk Indonesia, tujuannya adalah “ Membentuk Sistem Pemerintahan, Menjamin Sirkulasi Kekuasaan dan meneguhkan kedaulatan negara kesatuan”. Demokrasi adalah kehendak / kedaulatan rakyat.
Bagaimana caranya? Saluran demokrasi adalah pemilu sebagai komoditas kesejahteraan rakyat maka pemilu harus berlangsung secara demokratis, yaitu damai dan tertip, agar rakyat dapat menjalankan haknya memilih tanpa tekanan dan teror.
Kristian Redison Simarmata juga menjelaskan pentingnya pengawasan dalam Pemilu dan poin-poinnya, serta kesadaran pengawas Pemilu, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawasan Pemilu Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.
Juknis Pembentukan Pengawas TPS tidak terlepas dalm Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja), Panwaslu Kecamatan menetapkan kelompok kerja (Pokja) Pembentukkan Pengawas TPS, Devisi SDM sebagai Ketua, Koor secretariat Panwaslu sebagai sekretaris, Pengambilan Keputusan dengan rapat pleno, Tugas Menyusun rencana kerja Pembentukan pengawas TPS, Melaksanakan kegiatan Pembentukan pengawas TPS, dan Melaporkan kegiatan Pembentukan pengawas TPS.a. Tugas pengawas TPS, Persiapan pemungatan suara, Pelaksanaan pemungutan suara, Persiapan penghitungan suara, Pelaksanaan penghitungan suara dan Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
b. Kewenangan Pengawas TPS, Menyampaikan keberatan dalam ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan penghitungan suara, Meneriman Salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, dan Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kewajiban Pengawas TPS, Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa dan Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
d. Pengawas TPS dilarang, Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formular pemungutan suara dan hasil penghitungan suara, Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan Menggangu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
PTPS melakukan pengawasan terhadap adanya kampanye di masa tenang, Apabila PTPS menemukan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu, pelaksa kampanye atau tim kampanye, Pengawas TPS melaporkan adanya kegiatan tersebut pengawas pemilu kelurahan/desa dan dituangkan kedalam formulir model A hasil pengawasan pemilu, PTPS melakukan pengawasan terhadap adanya praktik pemberian uang atau barang secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kempanye atau perorangan. tindakan praktik pemberian uang dan barang untuk :
1. Tidak menggunakan hak pilihnya.
2. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
3. Memilih pasangan calon tertentu, Memilih partai politik peserta pemilu tertentu dan, Memlih calon anggota DPD tertentu.
PTPS segara melaporkan kepada PPL dan atau Pengawas Kecamatan dengan mengisi formular dengan model A dengan bukti foto atau video.
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.