SOSIALISASI Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2024

Kamis, 17 Oktober 2024
SOSIALISASI Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2024

Pematangsiantar 17 Oktober 2024

PENGUATAN NILAI-NILAI KODE ETIK PADA PENYELENGGARA PILKADA 2024

Dalam kegiatan Rapat Kerja atau Bimtek tersebut, sebagai pemateri Kristian Redison Simarmata selaku Direktur Eksekutif SMI menjelaskan tentang efek pemilu pada pilkada termasuk didalmnya, Masalah regulasi, (Putusan MA), Masalah tahapan Pilkada yang relative singkat, Masalah netralitas ASN dan Aparatur sipil negara, Masalah politik uang dan prilaku pemilih, Masalah integritas penyelenggara Pilkada (Ad-Hoc).

Beragam tantangan Pilkada yaitu Masalah pencalonan, Masalah perekrutan penyelenggara ad-hoc, Masalah data pemilih, Masalah kampanye, Masalah logistic, Masalah pemungutan suara, Masalah politik uang, Masalah netralitas PNS, Masalah partisipasi pemilih, Masalah konflik horizontal, Masalah anggara Pilkada, Masalah terror dan intimidasi, Masalah propokasi dan anarkis, Masalah integritas penyelenggara.

Pengertian, Issu dan Tujuan

Pengertian Etika adalah refleksi kritis, metodis dan sistematis tentang tingkah laku manusia yang berkaitan dengan norma-norma atau tingkah laku manusia dari sudut kebaikannya. dan Issu adalah utama Etika mengenai hati Nurani, kebebasan, tanggung jawab, norma, hak dan kewajiban, serta nilai-nilai kebaikan. Serta Tujuan, Tujuan kode Etik adalah untuk menjaga kemandirian, intrgritas dan krebidilitas penyelenggara pemilu sesuai azas penyelenggara pemilu.

Etika Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan azas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, Tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara. Sedangkan Pinsip Etika adalah Kode Etik Berlandaskan Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang, Sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu, Asas penyelenggara pemilu. Etik Untuk Siapa Kode Etik persifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Prov, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf d, berlaku bagi jajaran secretariat penyelenggara pemilu dengan penegakkannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penegakan disiplin dan kode etik kepegawaian.

Konsep Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Prinsip Mandiri, Netral atau tidak memihak salah satu peserta pemilihan dan/atau tim kampanye, Mengindari intervensi dari pihak lain dalam mengambil Keputusan sebagai penyelenggara pemilu. Tidak memberikan pendapat, komentar dan respon yang memiliki kecendrungan keberpihakan kepada peserta pemilu, Tidak memakai, membawa atau mengenakan symbol, lambing, atau atribut yang secara jelas menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu. Prinsip Kepastian Hukum, Melaksanakan serta tegas dan tepat waktu dalam menjalankan Keputusan yang telah disepakati dalam rapat pleno, Menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari tinbulnya ketidakpastian informasi, Tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan. Prinsip Jujur, Menyampaikan informasi yang benar kepada pihak sesuai dengan data dan/atau fakta, Mendaftarkan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tanpa membedakan suku, agama, ras dan pilihan politik, Melayani pemilih dalam memnuhi hak konstitusional, Memperlakukan dan memberi kesempatan yang sama pada setiap peserta pemilu. Prinsip Tertib, Menyelesaikan persoalan internal dengan tepat waktu sehingga tidak mengganggu tahapan pemilihan, Memberi respon menyelesaikan pengaduan, keluhan, keberatan, dan aspirasi dari beberapa pihak, Menciptakan kondisi yang kondusif dalam penyelenggara pemilihan umum.

Kristian Redison Simarmata juga menjelaskan tentang KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, Pengawasan Pengawasan internal terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS oleh KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan pasal 101 ayat (1) peraturan komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemiliham umum kabupaten/kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2020 KPU kabupaten/kota melakukan pengawasan internal terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS, Pengawasan internal tersebut dilakukan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji,dan/atau pakta integritas. Pengawasan internal terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS dilakukan oleh devisi yang menangani bidang hukum dan pengawasan atau koordinator wilayah. dan juga Alur Penanganan Pelanggaran Kode Etik Perilaku Sumpah/Janji dan Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS Berdasarkan Pengawasan Internal. Alur penanganannya harus terstruktur.

Larangan Kampanye

Kampanye pemilu merupakan proses yang penting dalam demokrasi. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan calon dan programnya kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memilih dengan informasi yang lengkap. Namun, agar proses kampanye berjalan dengan baik dan tertib, terdapat beberapa larangan yang harus ditaati oleh semua pihak.

Propaganda Politik, Propaganda politik adalah penyebaran informasi yang bersifat menyesatkan atau memanipulasi opini publik untuk kepentingan tertentu. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyebarkan berita bohong, memutarbalikkan fakta, atau menggunakan bahasa yang provokatif. Propaganda politik dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan merusak proses demokrasi, seperti Berita Bohong, Memutar balikkan Pakta, dan Bahasa Provokatif.

Ujaran Kebencian, Ujaran kebencian adalah bentuk komunikasi yang menyerang atau menghina seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, etnis, gender, atau orientasi seksual. Ujaran kebencian dapat menimbulkan permusuhan, diskriminasi, dan kekerasan. Pelaku ujaran kebencian dapat dikenai sanksi hukum. Seperti Serangan Personal, Diskriminasi, dan Provokasi Kekerasan.

Suap dan Politik Uang, Suap dan politik uang adalah praktik memberikan atau menerima uang atau barang berharga untuk mempengaruhi pilihan politik seseorang. Praktik ini dapat merusak integritas pemilu dan merugikan demokrasi. Pelaku suap dan politik uang dapat dikenai sanksi hukum. Seperti Pemberian Uang, Penerimaan Uang, dan Pengaruh pada Pemilihan.

Seterusnya seperti Kampanye Hitam, Penyalahgunaan Fasilitas Negara, Kekerasan Politik, Pelanggaran Etika Kampanye.

 


Sumber:


Lainnya

Jumat, 04 Oktober 2024

Sedang Bedagai 04 Oktober 2024Perekrutan Pengawas TPS dan Pengawas KPPS Pada Pemuli Serentak 2024 Kabupaten Serdang Beda

Rabu, 18 September 2024

Samosir 18 September 2024.Penguatan Kapasitas Dan Soliditas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Samosir Dalam Rangka Pemilih

Selasa, 13 Agustus 2024

Kabupaten SamosirKementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kemitraan Patnership dan Perkumpulan Suluh Mu

Kamis, 08 Agustus 2024

Simalungun 08 Agustus 2024Peningkatan Kapasitas Kesekretariatan Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Bagi Pan

Senin, 29 Juli 2024

Kota MedanDalam kunjungan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI). Secara bertaha