Kerusakan Hukum Cermin Negara Gagal

Kamis, 06 Februari 2025
 Kerusakan Hukum Cermin Negara Gagal

Penulis Direktur Eksekutif SMI

PIDATO Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 30 Januari 2025 dalam acara Rapim TNI-Polri yang menyebutkan biasanya ciri khas negara gagal adalah tentara dan polisi yang gagal. Bisa diartikan Indonesia berpotensi menjadi negara gagal jika institusi di bidang pertahanan serta keamanan tidak mampu mewujukan kehadiran negara dalam penegakan keadilan dan kedaulatan.

Ciri utama negara gagal yang dimaksud oleh Presiden Prabowo mungkin adalah bentuk kritik ke dalam yang terindikasi gagal menjalankan dua fungsi fundamental negara-bangsa yang berdaulat, yakni tidak mampu memproyeksikan otoritas atas wilayah dan tidak dapat memenuhi tugas organisasi untuk menyediakan layanan publik bagi rakyatnya.

Karena buruknya penegakan hukum oleh institusi pertahanan dan keamanan akan menciptakan tingkat korupsi yang tinggi dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang negatif, karena kegiatan ekonomi yang jujur tidak dapat berkembang.

Dampak utama yang dirasakan oleh masyarakat adalah banyaknya praktik kekerasan oleh kelompok tertentu yang seolah dilindungi oleh aparat keamanan, terjadinya monopoli penguasaan sumber daya alam dan ekonomi akibat praktek suap yang melahirkan ketidakjujuran.

Turunannya adalah dominasi kelompok tertentu yang mampu melakukan suap, kerja sama gelap hingga memanipulasi praktik hukum, akan berakibat pada kegagalan negara untuk merumuskan atau mengimplementasikan kebijakan publik, kebijakan ekonomi, infrastruktur dan layanan dasar yang efektif dan adil.

Sehingga negara akan sangat kesulitan untuk memberdayakan ekonomi warganya, melindungi kebebasan dan memenuhi hak dasar masyarakatnya, inilah kemudian yang disebut dengan kegagalan negara memenuhi keamanan fisik, keadilan ekonomi dan hak politik bagi rakyatnya.

Potensi Menuju Negara Gagal
Jika berkaca pada 10 tahun terakhir ada beberapa masalah besar yang menjadi tantangan terbesar dihadapi Indonesia saat ini hampir sesuai dengan prediksi Jared Diamond, ilmuwan multidisiplin yang menyebutkan persoalan terberat Indonesia adalah 1) korupsi yang mengakar; 2) ketimpangan ekonomi; 3) ancaman perpecahan dan konflik sosial; 4) ancaman perubahan iklim; dan 5) sistem politik yang rentan.

Pidato Presiden Prabowo seolah seperti pengingat situasi Indonesia yang disampaikan oleh Jared Diamond, korupsi yang merajalela dari puluhan ribu hingga triliunan rupiah dan ketidakmampuan hampir semua lembaga hukum dari Polri, Kejaksaan, KPK hingga peradilan untuk bersih dari praktek penyimpangan perilaku menjadi pemicu kekecewaan ditengah masyarakat karena tidak terpenuhinya bahkan hilangnya rasa keadilan.

Buruknya praktik penyelenggaran hukum tentunya juga merupakan dampak dari perilaku para elite dan pelaku politik yang sering "cuci tangan" dan buang badan terhadap kebijakan- yang pernah diputuskannya, tanpa rasa pertanggungjawaban moral sebagai penerima mandat asiprasi masyarakat untuk mewujudkan konstitusi.

Kerusakan hukum juga berakibat pada demokrasi yang mati secara perlahan dari dalam, karena para pemimpin yang terpilih secara demokratis mulai melemahkan institusi demokrasi, dengan menggerogoti sistem dari dalam.

Beberapa ciri pemimpin yang menggerogoti sistem demokrasi adalah dengan mengubah aturan sesuai kehendak dan kepentingannya, mendelegitimasi lawan politik dengan tuduhan pelanggaran hukum dan kriminal, melemahkan lembaga hukum dan peradilan, menyadera parlemen, serta menekan atau mengatur media dalam topik berita.

Pola kepemimpinan yang merusak hukum dan demokrasi ini juga pernah dikritik oleh Presiden Prabowo dalam bukunya berjudul Paradoks Indonesia dan Solusinya (2022), dimana ketimpangan ekonomi yang dikuasai 1% orang Indonesia berawal dari praktik suap-menyuap atau korupsi diberbagai sektor terutama di institusi hukum dan politik.

Dimana Presiden Prabowo menulis sekarang Indonesia berada dalam keadaan yang sangat rawan. Banyak pemimpin yang bisa disogok, bisa dibeli. Akhirnya banyak pemimpin terpilih tidak menjaga kepentingan rakyat, tidak mengamankan kepentingan rakyat, tetapi malah menjual negara kepada pemodal besar bahkan kadang kepada bangsa lain.

Praktik perilaku menyimpang yang beliau simpulkan dengan isi tulisan terlalu banyak korupsi di Republik Indonesia ini. Banyak proyek dikorupsi, banyak orang disogok. Banyak pemimpin mau dibeli dan mau disogok. Akhirnya tidak ada keadilan ekonomi bagi rakyat Indonesia. Tidak ada keadilan politik bagi bangsa Indonesia yang secara implisit tentu mengarah pada institusi penyelenggara negara.

Ucapan Presiden Prabowo tentang ciri negara gagal yang ditujukan kepada institusi TNI-Polri adalah sebuah peringatan terkait praktik kekuasaan yang mengubur hidup-hidup nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 merupakan cermin perilaku kekuasaan yang gagal menjalankan peran dan fungsinya dalam menata kelola pemerintahan.

Bahkan jika ditelisik secara mendalam mayoritas lingkaran trias politika saat ini (eksekutif, yudikatif dan legistalif ) didominasi oleh praktik kolusi dan nepotisme yang sangat jauh dari profesionalisme dan integritas, sehingga pemerintah atau negara seperti tidak memiliki proyeksi untuk mendistribusikan akses dan peluang ekonomi dalam mengatasi ketimpangan ekonomi sosial yang semakin melebar.

Jika melihat hasil penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Ekonomi Masyarakat (LPEM) FEB UI yang menyatakan Indonesia bisa gagal menjadi negara maju pada 2045.

Indikator yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan di level 5%, pertumbuhan kredit per tahun tak pernah tembus 15%, rasio pajak terhadap PDB tak pernah melampaui 11%, kontribusi industri terhadap PDB yang terus merosot hingga kini di level 18%, kemiskinan ekstrem yang persisten di level 1,7%, sehingga Indonesia belum memenuhi syarat untuk menjadi negara maju.

Salah satu penyebab utama yang disoroti menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi adalah faktor penegakkan hukum yang sangat buruk, terutama dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan eksplorasi sumber daya alam, sehingga menyebabkan keengganan investasi masuk ke Indonesia.

Karena buruknya perilaku penegakan hukum dan praktek maladministrasi di birokrasi menyebabkan tidak adanya kepastian dan jaminan hukum terutama dalam persoalan perijinan, penguasaan lahan dan ketenagakerjaan, sehingga banyak persoalan sengketa lahan dan penguasaan sumber daya alam secara berlebihan oleh pihak tertentu justru menghambat pertumbuhan ekonomi.

Menanti Tindakan Setelah Buku dan Pidato Presiden
Wajah suram sebagian besar institusi dan penegak hukum yang dianggap menjadikan hukum sebagai ajang mengeruk keuntungan pribadi, sangat sulit diingkari karena berbagai fakta yang menunjukkan perilaku penegak hukum yang silih berganti tersandung persoalan, mulai dari kasus suap, pemerasan, beking, dan kekerasan telah membuat tingkat kepercayaan publik berada pada titik yang memprihatinkan.

Peringatan Presiden Prabowo terkait Negara gagal pada institusi pertahanan dan keamanan sejatinya diikuti dengan tindakan untuk melakukan pembersihan dan mendorong institusi pertahanan dan keamanan untuk merevolusi diri, untuk betul-betul menempatkan dirinya bersih dari segala kepentingan.

Karena berhasil atau gagalnya masa depan bangsa Negara sangat bergantung pada pelaksanaan dan perilaku penerapan hukum, yang tentunya akan berkorelasi langsung bagi terwujudnya tertib ekonomi, sosial dan politik, karena hukum yang baik akan menopang kepercayaan sebagai pondasi pertumbuhan ekonomi.

Peringatan Presiden tentunya bukan hanya pidato pelengkap seremonial, namun menjadi momentum bagi seluruh perbaikan penyelenggara Negara untuk bertransformasi menjadi institusi dan pribadi yang berintegritas, kredibel, dan berwibawa.

Sumber:


Lainnya

Senin, 23 Desember 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIPERNYATAAN pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM

Selasa, 26 November 2024

Lembaga Non profit Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), mengatakan praktik politik uang yang dibiarkan secara terus m

Sabtu, 02 November 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIMOMENTUM pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 sudah mulai me

Selasa, 10 September 2024

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala da

Sabtu, 13 Juli 2024

SETELAH selesai Pemilu legislatif dan presiden pada Februari 2024, masyarakat kembali dihadirkan dengan kontestasi polit