Politik Uang Memperpanjang Kondisi Kebodohan Masyarakat

Selasa, 26 November 2024
 Politik Uang Memperpanjang Kondisi Kebodohan Masyarakat

Lembaga Non profit Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), mengatakan praktik politik uang yang dibiarkan secara terus menerus dalam penyelenggaraan pemilu dan Pilkada, maka penyelenggaraannya adalah cermin demokrasi yang gagal secara substansial.

Demokrasi akan gagal secara substansial karena kekuatan uang yang menjadi penentu hasil Pemilu dan Pilkada, bukan kesepakatan atau konsensus bersama antara pemilih dan yang dipilih, sehingga proses chek balances dan pertanggungjawaban terhadap pemenang mandat pengawasan (hak) rakyat akan punah dengan sendirinya

“Politik uang dengan sendirinya akan memperpanjang kondisi cerminan politik masyarakat. Para kepala daerah yang terpilih tidak lebih dari petualang politik yang mengejar legitimasi kekuasaan melalui hak suara yang dibeli.

Suluh Muda Inspirasi (SMI) menyebutkan bahwa politik uang sejati juga menjamin martabat kemanusiaan. Karena dalam praktik politik uang yang paling mendasar adalah menghargai harkat dan martabat seorang manusia atau hak suara dengan nominal uang semata.

Selain praktik politik uang, persoalan netralitas penyelenggara negara juga sering mencuat menjelang Pilkada Serentak 2024. Salah satu persoalan yang menjadi ancaman serius dalam pelaksanaan Pilkada karena menghubungkan konflik kepentingan peserta dengan penyelenggara negara dengan berbagai motif, seperti mempertahankan jabatan, hubungan kekeluargaan atau kekerabatan , serta intervensi dari pimpinan atau atasan.

Di berbagai platform media sosial sudah banyak bertebaran konten yang mempersoalkan netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala desa, aparat TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Bahkan, di tengah-tengah masyarakat mencuat iss soal tekanan kepada masyarakat penerima bantuan dari negara, seperti keluarga penerima Program Keluarga Harapan ( PKH ), Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) hingga penerima bantuan sosial lainnya agar memilih calon tertentu, dan jika tidak memilih calon yang Ini maka bantuan status pemilih terancam dihapus dari seluruh program sosial yang bersumber dari keuangan negara.

“Persoalan netralitas penyelenggara negara cermin menjadian bagaimana mentalitas penyelenggara negara tentunya masih jauh dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan dan keadilan yang tertuang dalam Pancasila.

Momentum Pilkada juga dijadikan sebagai sarana tukar guling untuk promosi jabatan, karena kewenangan dan akses yang dimiliki penyelenggara negara merupakan peluang yang diharapkan akan memberi efek elektoral bagi para oknum kandidat.

Karena selain memiliki hak suara sekaligus akses pada fasilitas jabatan, juga dapat menggunakan pengaruh serta kewenangan yang melekat pada jabatannya untuk menekan pihak tertentu.

Dampak buruk dari ketidaknetralan penyelengaraan dalam Pilkada, selain membungkam aspirasi dan hak substansi manusia, yang harus diperhatikan, yaitu potensi matinya sistem meritokrasi dalam janji dan mutasi jabatan.

Banyak penyelenggara negara yang berprestasi akan mengalami diskriminasi dalam janji dan pengobatan, pengkotak-kotakan dalam tubuh organisasi, konflik kepentingan, dan penyelenggara negara jauh dari kata pengbadian dan profesionalitas dalam menjalankannya. Karena tujuan bekerja kemudian menjadi petugas pejabat kepala pemerintahan yang berorientasi pada melayani pimpinan.

“Secara peraturan dan perundangan-undangan terkait politik uang dan netralitas penyelenggara negara mungkin sudah tidak terhitung jumlahnya. Namun terkait keseriusan dalam penegakan hukum dan sanksi yang dijatuhkan kepada para pelakunya tidak menetapkan jumlah dampak kerusakan yang telah ditimbulkanya,

Sumber:


Lainnya

Kamis, 06 Februari 2025

Penulis Direktur Eksekutif SMIPIDATO Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 30 Januari 2025 dalam acara Rapim TNI-Pol

Senin, 23 Desember 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIPERNYATAAN pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM

Sabtu, 02 November 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIMOMENTUM pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 sudah mulai me

Selasa, 10 September 2024

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala da

Sabtu, 13 Juli 2024

SETELAH selesai Pemilu legislatif dan presiden pada Februari 2024, masyarakat kembali dihadirkan dengan kontestasi polit