Potret Buram Menuju Pilkada 2024

Jumat, 15 Maret 2024
Potret Buram Menuju Pilkada 2024

SETELAH menyelesaikan proses Pemilu Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024, masyarakat akan kembali dihadapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan akan berlangsung secara serentak pada 27 November 2024.

Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 yang telah berlalu memberikan beberapa catatan penting, seperti peristiwa pelanggaraan etika akibat dari keputusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang membuat Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat dan kemudian putusan DKPP yang menyatakan terjadinya pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU

Selain berbagai persoalan pelanggaran etika yang menerpa beberapa lembaga negara, persoalan etika demokrasi, yang tidak kalah beratnya adalah masifnya praktek money politics atau politik uang yang dilakukan peserta pemilu atau calon anggota legislatif. Bahkan terindikasi dalam Pilpres yang terlihat dalam sidang sengketa M.

Sejatinya politik uang adalah skandal korupsi pemilu diantara pelanggaran pemilu lainnya. Dengan definisi umum yang sangat erat kaitannya dengan praktek beli suara (vote buying), dengan pengertian pengaruh uang dalam pemilu yang menguntungkan salah satu peserta atau kandidat dengan kekuatan uangnya.

Pengalaman dari beberapa pelaksanaan pemilu yang telah dilaksanakan, pola politik uang dilakukan dengan berbagai cara, seperti (1) membagikan uang secara langsung menjelang hari pencoblosan, (2) pembagian sembako (3) pemberian bantuan dana dan janji proyek bagi organisasi masyarakat (4 ) pembangunan rumah ibadah dan berbagai cara lainnya.

Pelanggaran politik uang sejatinya sangat membahayakan demokrasi dan merusak kehendak rakyat dalam menentukan pilihannya, karena merusak kesetaraan setiap kontestan dalam sistem politik, menodai fairness proses politik atau lebih jauh lagi invalidasi hasil proses politik.

Sayangnya realita yang terjadi dalam pelaksaanan Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 praktek politik uang dalam penyelenggaraan pemilu hampir dilakukan secara merata dengan jumlah nominal yang berbeda oleh peserta pemilu dengan berbagai macam modus pelaksanaannya.

Padahal dalam pemerintahan yang berbentuk sistem demokrasi, penyelenggaraan pemilu merupakan wajah peradaban suatu bangsa, yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana suksesi kekuasaan semata, namun merupakan cermin peradaban sebuah bangsa

Artinya, penyelenggaraan pemilu yang baik haruslah mencerminkan nilai moral dan etika serta kejujuran yang dianut, sehingga, penyelenggaraan pemilu yang baik dan bersih adalah pondasi untuk membangun peradaban yang lebih baik dan lebih bermartabat.

Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti sifat, watak, adat, kebiasaan dan cara berpikir. Sedangkan ethikos berarti susila, adab atau kelakuan, dan perbuatan, sehingga etika adalah pondasi utama dari berdirinya demokrasi.

Potret Buram Akibat Politik Uang
“Dalam prakteknya si pemegang uanglah yang bisa membiayai surat-kabar, membiayai propaganda.” ( Ir Soekarno) ungkapan yang sering dikaitkan dengan praktek “Liberalisasi Demokrasi”

Dimana seolah-olah semua warganegara punya hak yang sama secara formal, tetapi sejatinya memiliki ketimpangan kemampuan membeli suara dengan jarak yang luar biasa, karena secara kekuatan keuangan yang berbeda, juga melahirkan peluang yang sangat berbeda.

Dari tradisi politik uang melahirkan proses pembajakan demokrasi yang dikuasai oleh pemilik modal besar, sehingga demokrasi hanya akan dimaknai sebagai kompetisi untuk mendulang suara yang di dalamnya popularitas menjadi kunci utama, dan popularitas akan dibangun melalui iklan atau kekuatan uang tanpa keringat kerja politik.

Kualitas demokrasi pun dipertaruhkan ketika relasi politik berubah menjadi transaksi ekonomi belaka, panggung demokrasi bukan lagi menjadi ruang konsolidasi aspirasi atau konsepsi kolektif (musyawarah dan hikmat kebijaksanaan ), namun menjadi pasar suara yang bertujuan mempengaruhi pilihan pemilih dengan imbalan materi atau yang lainnya, sehingga dapat dipahami sebagai salah satu bentuk suap.

Praktek yang akhirnya melahirkan pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, karena terbeban untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye. Sehingga kemungkinan pemenang Pilkada akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai bentuk, maka dapat dikatakan bahwa politik uang merupakan "mother of corruption" atau induknya korupsi.

Politik uang yang telah menyebabkan politik berbiaya mahal, sering tidak hanya melibatkan uangnya pribadi kontestan, melainkan donasi dari berbagai pihak yang mengharapkan timbal balik, atau yang biasa disebut dengan investive corruption, atau investasi untuk korupsi.

Berdasarkan kajian atau studi KPK 2023 tingkat keberhasilan dalam pemilu atau pilkada 95,5 persen dipengaruhi kekuatan uang, termasuk pemberian uang kepada pemilih di suatu daerah sebelum pencoblosan dilakukan dan adanya praktek pemilih akan dikawal betul agar suaranya benar-benar digunakan untuk memilih seseorang.

Dapat disimpulkan pembelian suara adalah praktek yang dilakukan secara sistematis, melibatkan daftar pemilih yang rumit, dan dilakukan dengan tujuan memperoleh target suara yang besar, dengan persaingan yang cukup ketat antara peserta Pilkada, peserta yang seharusnya saling mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran, justru saling berlomba untuk melakukan politik uang.

Praktek politik uang akan berjalan secara sistematis karena mobilisasi tim yang masif untuk melakukan pendataan dan menyebarkan ribuan amplop uang, serta bergerilya untuk memastikan penerimanya benar-benar mencoblos pemberi amplop, dimasyakarakat sendiri Pemilu/Pilkada dianggap sebagai ajang "bagi-bagi rezeki" yang jauh dari hakikat demokrasi sebagai cermin peradaban bangsa

Mempengaruhi pilihan dengan politik uang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi masyarakat sendiri, praktek ini akan menghasilkan pemimpin pragmatis yang menempatkan kepentingan rakyat berada di urutan sekian, setelah kepentingan dirinya, donatur atau partai politik.

Pemimpin yang terpilih karena korupsi politik dengan sendirinya akan mendorong korupsi di sektor yang menjadi kewenangannya ketika menjabat, seperti jual beli jabatan atau manipulasi pengadaan barang dan jasa, sedangkan dampaknya kepada masyarakat, akan melahirkan regulasi atau kebijakan yang menguntungkan donatur, pungutan liar dari ormas pendukung, hingga pemotongan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.

Pertaruhan Hadapi Politik Uang
Apabila praktek politik uang terus terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada nanti, maka proses pemilu yang tercermin dalam pemberian suara pemilih pada bilik suara hanyalah cerminan dari demokrasi elit (elite democracy). Kekuatan uang menjadi faktor penentu dibalik termobilisasinya massa pemilih saat pemilu.

Kekuatan uang akhirnya mengubah para elite menjadi broker politik yang berkelindan bersama para pemilik modal besar untuk bertarung dalam memperebutkan bagian dan kue kekuasaan, dengan menggunakan ungkapan bahwa "Ekonomi adalah bahan bakar politik" atau "Uang adalah modal tetap dan manusia adalah modal bergerak".

Maka dengan mudah akan dipahami bagaimana politik uang tidak akan pernah hilang, karena uang adalah modal utama dan manusia ( pemilih ) sebagai objeknya, menjadi hal yang sederhana untuk dipahami jika pembangunan dan akses ekonomi hingga sumberdaya alam dikuasai segelintir kelompok yang menjadi bagian kekuasaan, karena dari lingkaran kekuataan politik akan terjadi proses akumulasi modalnya.

Menemukan pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif yang benar-benar berpihak pada kepentingan umum dan lahir dari proses meritokrasi yang bersih serta berintegritas adalah sebuah kesulitan tersendiri. Karena proses keterpilihan yang sejatinya timpang dan berkelindan sangat dominan dengan kepentingan ekonomi segelintir pemilik modal yang mengekstraksi dibalik layar kekuasaan.

Sumber:


Lainnya

Kamis, 06 Februari 2025

Penulis Direktur Eksekutif SMIPIDATO Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 30 Januari 2025 dalam acara Rapim TNI-Pol

Senin, 23 Desember 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIPERNYATAAN pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM

Selasa, 26 November 2024

Lembaga Non profit Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), mengatakan praktik politik uang yang dibiarkan secara terus m

Sabtu, 02 November 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIMOMENTUM pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 sudah mulai me

Selasa, 10 September 2024

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala da